RedNews.my.id, Indramayu ------ Unit reserse kriminal Polsek Terisi jajaran Polres Indramayu Polda Jabar amankan seorang pria diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pelaku yang ditangkap Unit reserse kriminal Polsek Terisi ini adalah inisial RM (32) warga Kecamatan Kerangkeng, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif melalui Kapolsek Terisi AKP Hendro Ruhanda menyampaikan kasus pencurian berawal pada hari Senin tanggal 03 Januari 2022 sekira pukul 04.00 wib, Scurity Rumah Makan Taman Selera sedang mengontrol di sekeliling Rumah Makan Taman Selera, saat itu Scurity Rumah Makan Taman Selera melihat ada dua ora pelaku sedang mengeluarkan alat penggerongen, alat bekas kompor dan 2 ( dua) unit mesin pleksibel bekas dari dalam gudang Rumah Makan Taman Selera.
Mengetahui hal itu, Scurity Rumah Makan Taman Selera melakukan pengejaran terhadap ke dua pelaku tersebut.
“Satu pelaku inisial RM berhasil diamankan, namun rekannya kabur,” ujar Kapolsek Terisi AKP Hendro Ruhanda di dampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Didi Wahyudi, Selasa (4/1/2022).
Setelah pelaku diamanakan, lanjut AKP Hendro Ruhanda, Kepala Scurity Rumah Makan Taman Selera saudara Saryo melaporkan kejadian itu ke unit resere kriminal Polsek Terisi.
“Mendapati adanya laporan dari Kepala Scurity Rumah Makan Taman Selera tidak butuh menunggu waktu lama, unit reserse kriminal Polsek Terisi dipimpin langsung Kanit reserse kriminal Polsek Terisi Bripka Wahyudin mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) RM Taman Selera Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu,” terang Kapolsek.
Sesampainya di lokasi dan dilakukan introgasi oleh unit reserse kriminal Polsek Terisi, pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian 24 (dua puluh empat) alat bekas penggorengan, 4 (empat) buah alat bekas kompor dan 2 ( dua) unit mesin Plexibel bekas yang di lakukannya bersama rekannya.
Selanjutnya, pelaku inisial RM di amankan unit reserse kriminal Polsek Terisi. Selain mengamankan pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti hasil curiannya.
Akibat perbuatan pelaku, korban atau pemilik rumah makan merasa di rugikan materil sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah).
Kapolsek menyebut, pelaku akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman diatas 5 tahun penjara, serta Pelaku lain yang masih DPO akan terus kita lakukan pengejaran. Jelas AKP Hendro Ruhanda.
Reporter : C.Tisna
Editor. : C.Tisna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar