RedNews.my.id, Indramayu ------ Polsek Anjatan jajaran Polres Indramayu Polda Jabar melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka PPKM Level II (Dua) di titik keramaian masyarakat di wilayah Desa Anjatan, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jumat (7/1/2022) Malam.
Dalam kegiatan tersebut, Anggota Polsek Anjatan menghimbau para pedagang kaki lima, pertokoan agar pada jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wib.
Selain itu, menghimbau masyarakat pengunjung cafe, rumah/ warung makan, pusat perbelanjaan/ minimarket, pasar, pertokoan dan tempat keramaian lainnya agar tetap menjalankan protokol kesehatan dengan cara 5M ( Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga Jarak, Menghindari kerumunan serta Membatasi mobilitas ).
Lebih dari itu, melakukan pembubaran kepada masyarakat yang ada di pusat keramian untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus (Covid-19).
Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif melalui Kapolsek Anjatan AKP Heriyanto menyampaikan pendisiplinan Prokes yang dilaksanakan merupakan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat agar terhindar dari penyebaran Covid-19, serta merupakan bentuk dukungan kepada pemerintah dalam meminimalisir angka bertambahnya Covid-19.
“Dengan menyasar tempat kerumunan masyarakat, anggota memberikan himbauan untuk dapat mematuhi protokol kesehatan berupa selalu menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah,” ungkap Kapolsek di dampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Didi Wahyudi, Sabtu (8/1/2022) Pagi.
Lanjut Kapolsek, jika mendapati masyarakat yang sedang berkerumun atau kumpul-kumpul kami langsung mendatangi tempat tersebut dan langsung membubarkan serta menegur masyarakat yang tidak memakai masker, jelas AKP Heriyanto.
Reporter : C.Tisna
Editor. : C.Tisna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar