RedNews.my.id, Indramayu - Beberapa Wartawan yang tergabung dalam Aliansi Peduli Wartawan Indonesia (APWI) melaporkan Kuwu Sukagumiwang, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, ke Polisi Resort (Polres) Indramayu, Jawa barat, pada Kamis (06/01/2021).
Isi surat pelaporan dan aduan tersebut terkait beredarnya rekaman suara (Voice note) Kuwu Sukagumiwang yaitu Wasma, tentang ujaran kebencian dan ancaman dengan sengaja dan ditujukan kepada wartawan.
Seluruh wartawan Indonesia menganggap dengan adanya peristiwa itu merasa tidak terima dengan ucapan yang dilontarkan oleh Wasma. Selanjutnya wartawan Indonesia khususnya yang ada di Indramayu, Cirebon dan Kuningan merasa telah direndahkan marwah wartawan seluruh Indonesia.
Kemudian, ucapan Kuwu Wasma tersebut sudah sengaja tanpa hak atau tidak memiliki alasan hukum yang sah untuk melakukan hal yang dimaksud, perbuatan tersebut dilarang dan sudah melanggar hukum sesuai dengan pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE.
"Besar harapan kami Kapolres Indramayu bersama Kasat RESKRIM bisa menerima laporan dan aduan dari kami dan bisa segera memproses Kuwu Wasma Sukagumiwang sesuai dengan UU yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum di negara republik Indonesia," jelas Jani selaku Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Indramayu, mewakili rekan media yang pada hari ini hadir di Polres Indramayu.
Terlihat sejumlah wartawan yang hadir untuk mengawal proses pelaporan tersebut memenuhi Mapolres Indramayu dari berbagai macam daerah dan media.
Tisna ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Indramayu, sangat antusias dengan kehadiran wartawan Indonesia yang mengawal pelaporan yang telah dilayangkan tersebut dapat sesegera mungkin di proses oleh Olot selaku Kepala Satuan Reserse kriminal (Kasat Reskrim) Polres Indramayu.
"Semoga pelaporan yang dilayangkan dalam bentuk surat ini dapat di proses dan ada perkembangan hasil yang baik", ringkasnya.
Reporter: Udi
Editor. : C.Tisna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar