Dituding Menyerang Pribadi dan Instansi Lewat Akun Medsos, Salah Satu Anggota DPRD Indramayu Dipolisikan - Rednews

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 20 Januari 2022

Dituding Menyerang Pribadi dan Instansi Lewat Akun Medsos, Salah Satu Anggota DPRD Indramayu Dipolisikan

Rednews.my.id, Indramayu - Berawal dari unggahan di media sosial FaceBook (FB) yang diduga menyerang pribadi serta instansi Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, AN salah seorang anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Komisi II kini harus berurusan dengan pihak berwajib. 

AN dilaporkan oleh tim kuasa hukum dari dr. Wawan Ridwan yang merupakan Plt. Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Indramayu yang disebut- sebut dalam postingan AN terkait persoalan 11 tenaga kerja kontrak di Dinas Kesehatan yang diberhentikan oleh Plt Kadis tersebut tanpa alasan dan kesalahan yang jelas, tentu menurut kuasa hukum postingan tersebut tidak benar dan tidak sesuai fakta dan cenderung menyerang pribadi maupun instanai sehingga cukup untuk melaporkan AN ke Polisi atas dugaan pencemaran nama baik, kamis (20/1/22).

"Postingan ini setelah kami kaji dengan data-data yg kita miliki, postingan ini tidak sesuai fakta, postingan tidak benar apa lagi secara utuh postingan ini menyudutkan, kami berpendapat ini menyerang pribadi maupun instanai karena menyebut kepala kadis yang baru itu adalah pribadi sehingga cukup alasan bagi kami untuk melaporkan saudari AN ke Polisi atas dugaan pencemaran nama baik, " kata Toni RM, SH MH salah satu tim kuasa hukum dr Wawan Ridwan saat press conference di Cafe Zak jl. Pasar Baru Indramayu. 

Ditambahkan oleh Makali Kumar, SH yang juga merupakan salah satu tim kuasa hukum dr Wawan Ridwan saat ditanya oleh Rednews.my.id terkait pelaporan AN ke Polisi yang Nota Bene AN adalah salah satu anggota dewan itu sudah merupakan langkah yang benar, ia mengatakan pengaduan dan pelaporan tersebut mestinya harus diterima oleh pihak kepolisian karena unsur- unsur untuk melaporkan AN sudah cukup bukti dan kuat untuk dibuktikan secara hukum.

"Laporan dan pengaduan yang mesti diterima oleh pihak kepolisian, dalam prosesnya kami dari tim advokasi, unsur-unsur untuk membuat laporan kepada AN ini sudah cukup bukti dan cukup kuat untuk dibuktikan secara hukum sehingga apa yang kami sampaikan diterima dan kien kami sudah menjalani pemeriksaan, "terangnya.

Reporter : Udi
Editor.     : C.Tisna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here