Dirut Perumdam Indramayu MenjawabTerkait Pemberhentian 11 Pegawai - Rednews

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 08 Januari 2022

Dirut Perumdam Indramayu MenjawabTerkait Pemberhentian 11 Pegawai

Rednews.my.id, Indramayu - Sebanyak 11 orang pegawai honorer Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu diberhentikan. Mereka dinilai tidak layak bekerja berdasarkan hasil asesmen. 

Pemberhentian 11 pegawai itu sempat menuai pro kontra. Tidak sedikit yang menganggap, pemberhentian itu subyektif karena adanya isu mereka sebelumnya masuk lewat jalur khusus. Pemberhentian terhadap mereka pun dianggap sebagai 'balas dendam'. 

Menanggapi berbagai tudingan miring, Dirut Perumdam Ady Setiawan menjelaskan, pemberhentian merupakan program reformasi kepegawaian. Langkah itu diambil sebagai komitmen untuk memperbaiki kinerja. 

"Tidak ada itu (balas dendam). Kami lakukan untuk sebuah perubahan agar perusahaan lebih baik. Jika dianggap keliru oleh masyarakat dan pimpinan (bupati), saya siap mempertanggungjawabkannya," tukas dia, Jumat (7/1/22).

Ady menjelaskan, ke 11 pegawai honorer yang diberhentikan itu masih memiliki peluang untuk kembali bekerja. Mereka bisa mengikuti tes penerimaan pegawai bersama masyarakat umum lainnya. 

"Dalam waktu dekat kami akan membuka rekrutment pegawai untuk masyarakat umum. Mereka bisa ikut tes juga. Bahkan menurut saya, peluang mereka lebih besar karena sudah punya pengalaman," imbuh Ady. 

Seperti diketahui, Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu melakukan sebuah terobosan besar. Terobosan itu diusung melalui program Debas (Dermayu Banyu Sehat). 

Tak melulu soal penyediaan air sehat, program Debas juga menyasar reformasi sumber daya manusia (SDM), karyawan honor dan pegawai tetap. 

Semangat perubahan itu setidaknya telah dibuktikan oleh bidang SDM Perumdam. Dengan menggandeng konsultan independen dari Universitas Diponegoro Semarang, Perumdam Indramayu melakukan asesmen kepegawaian. 

Pada level pegawai honor, asesmen menjaring sebanyak 15 pegawai. Status (kinerja) kepegawaian mereka dinilai ulang oleh konsultan. Hasil asesmen dicatat dalam tiga kategori penilaian yakni pertama disarankan (tanpa syarat). 

Kategori kedua disarankan (dengan syarat) tetapi harus melanjutkan dengan mengikuti bimbingan sesuai kompetensi. Sedangkan kategori ketiga adalah disarankan ( untuk diberhentikan). 

"Dari hasil asesmen ada 2 orang yang masuk kategori 1, untuk kategori 2 ada 2 orang dan sisanya (11 orang) masuk dalam kategori 3," ungkap Manajer SDM Perumdam Indramayu, Doddy Sudrajat, dalam keterangan pers, Jumat 7 Januari 2022. 

Ditambahkan Doddy, reformasi kepegawaian tersebut merupakan program yang dikehendaki oleh internal Perumdam dan Bupati Indramayu, Nina Agustina, sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).

"Ibu Bupati sebagai KPM berkali-kali meminta kami untuk melakukan reformasi kepegawaian untuk mewujudkan Perumdam sebagai perusahaan yang modern dan berkembang baik. Konsepnya tentu saja penempatan pegawai yang profesional dan proporsiaonal," pungkas Doddy.

Reporter : Udi
Editor.     : C.Tisna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here