RedNews.my.id, Indramayu - Beberapa perwakilan Wartawan Biro Indramayu yang tergabung di Aliansi Peduli Wartawan Indonesia (APWI) melaporkan Ketua DPRD dan satu Anggotanya dari Komisi I asal fraksi Gerindra ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Indramayu, Rabu (19/01/2022).
Kedua anggota wakil rakyat yang dilaporkan oleh AWPI tersebut Ketua DPRD Indramayu Syaefudin dari fraksi Golkar dan Iis Naeni selaku ketua Komisi 1 DPRD Indramayu dari fraksi Gerindra.
Dilaporkannya Syaefudin dan Iis Naeni tersebut setelah beredarnya di media sosial (Medsos) terkait peralihan aset sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu yang berpindah lokasi ke kantor Desa dan Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu yang menyalahi aturan (maladmistrasi), maka APWI menduga ada keterlibatan Syaefudin dan Iis Naeni yang dengan sengaja mengambil dan ikut serta meloloskan aset tersebut juga menyalahi regulasi sesuai dengan perda No.8 Tahun 2017 tentang Aset. Dengan demikian, APWI menduga adanya penyalahgunaan wewenang dan praktik nepotisme yang dilakukan oleh Syaefudin dan Iis Naeni.
Adapun isi surat pelaporan yang dibuat oleh APWI dengan nomor surat 003/APWI/2022 perihal pengaduan kepada Badan Kehormatan adalah sebagai berikut:
A. Indikasi Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Iis Naeni :
1. Saudari Iis Naeni dengan sengaja dan langsung memerintahkan perangkat Desa Sukagumiwang untuk mengambil aset sekretariat DPRD Indramayu dan dipindahkan ke kantor Desa sukagumiwang.
2. Saudari Iis dengan sengaja melakukan pembiaran kepada Kuwu Desa Sukagumiwang (Wasma Alias Cempe) yang notabene adalah Suami dari Iis Naeni.
3. Saudari Iis dengan sengaja melakukan pembiaran kepada Kuwu Desa Sukagumiwang (Wasma Alias Cempe) melakukan kegiatan melawan Hukum tindak pidana pencurian di salah satu
rumah warga yang berlokasi di Jl. Palem Indah Blok C/15 RT.011/014 Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit Jakarta Timur.
4. Saudari Iis dengan sengaja membantu meloloskan Wasma pada proses verifikasi administrasi pencalonan Kuwu Desa Sukagumiwang dengan tidak menginformasikan ke panitia seleksi bahwa suaminya (Wasma) pernah tersandung kasus tindak pidana pada
tahun 2018 yang sudah di putus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Putusan
PN JAKARTA TIMUR Nomor 346/Pid.B/2018/PN Jkt.Tim 2018.
5. Saudari Iis diduga melakukan penyelewengan anggaran Negara melalui proyek aspirasi
tahun anggaran 2021 yang disalurkannya kepada pihak ketiga dengan mengurangi anggaran belanja yang tertera didalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) sehingga merugikan keuangan Negara.
6. Saudari Iis masih tersangkut masalah hutang piutang dengan pelaksana proyek (pihak ke tiga) dana aspirasi tahun anggaran 2021
7. Saudari Iis sering mengabaikan masalah hutang piutang dengan masyarakat Desa Sukagumiwang
*B. Indikasi Dugaan Pelanggaran yang dilakukan Syaefudin :*
1. Saudara Syaefudin dengan sengaja membantu mengeluarkan aset sekretariat Dewan dan bekerja sama dengan mengeluarkan surat Disposisi dengan Nomor surat 027/309 kec,
Index 677 Tanggal 28-09-2021.
2. Saudara Syaefudin dengan sengaja melakukan pembiaran ketika aset di angkut oleh perangkat Desa Sukagumiwang.
Mengacu pada Undang-undang MD3 :
1. Pasal 369 Tentang sumpah janji Anggota DPRD Kabupaten/Kota
2. Pasal 399 Tentang Kode Etik Anggota DPRD Kabupaten/Kota
3. Pasal 400 ayat 3 Tentang larangan Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Menurut data temuan dan Investigasi oleh beberapa media, Syaefudin dan Iis Naeni tersebut sudah melanggar pasal-pasal tersebut diatas. Untuk itu APWI berharap sepenuhnya kepada Ketua Badan
Kehormatan (BK) agar menindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku ketika keduanya tersebut terbukti menyalahi Kode Etik Anggota Dewan.
Surat laporan yang dibuat oleh APWI tersebut diterima langsung oleh Heri selaku Staf Pendamping Badan Kehormatan DPRD Indramayu.
Perwakilan dari APWI, Urip Triandi, sangat prihatin dan menyayangkan dengan adanya Ketua Dewan beserta oknum anggotanya yang terlibat praktik nepotisme yang terjadi dilingkungan DPRD Indramayu. Dengan kejadian ini, Ia berharap mudah-mudahan untuk ke depannya anggota legislatif yang mana sebagai wakil rakyat se Kabupaten Indramayu agar terus memperjuangkan aspirasi-aspirasi rakyat bukan malah memperjuangkan aspirasi kelompok maupun golongan.
Saat dikonfirmasi tim redaksi rednews.my.id melalui WhatsApp, Syaefudin Ketua DPRD Indramayu, mengatakan "Saya lg di semarang.. Gak apa-apa mas.. nanti ada proses." Jelasnya dengan singkat.
Reporter : C.Tisna
Editor. : C.Tisna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar