AN Anggota DPRD Kembali Dilaporkan Ke Polisi - Rednews

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 20 Januari 2022

AN Anggota DPRD Kembali Dilaporkan Ke Polisi


RedNews.my.id, Indramayu – Setelah Edi Sugianto alias Junong warga Jatibarang Baru Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, melaporkan AN Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, kinih AN kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut dilaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, dr Wawan Ridwan MM.

Melalui penasehat hukum, Toni SH MH, AN dilaporkan karena unggahan AN pada akun pribadi jejaring sosial Facebook miliknya, AN dituding telah melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Menurut kami, postingan AN telah cukup alasan dan memenuhi unsur untuk dilaporkan. Karena isinya mengandung berita bohong yang tidak sesuai data dan fakta yang ada, Jadi mereka bukan diberhentikan. Tapi masa kerjanya memang sudah habis, sesuai SK yang ditandatangani oleh pejabat lama,” ungkapnya kepada beberapa wartawan saat jumpa pers disalah satu cafe yang ada di Indramayu kota, Kamis (20/1/3022).

Lanjut Toni, sesuai SK Kepala Dinkes Nomor 814/009/Umpeg tanggal 5 Januari 2021, Klinik Putra Remaja yang berada di bawah naungan UPTD Puskesmas Margadadi mengangkat 25 orang tenaga tidak tetap. Ke-25 orang ini, memiliki masa kerja selama 12 bulan.

Pejabat pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya, sesuai dengan PP Nomor 48 tahun 2005. Hal ini diperkuat dengan PP Nomor 49 tahun 2018, tentang larangan mengangkat tenaga non-PNS dan non-PPPK.

“Sesuai aturan memang tidak boleh mengangkat tenaga kerja diluar PNS dan PPPK. Sudah ada warning dari Kemenpan bahwa pemerintah daerah yang masih merekrut honorer akan dikenai sanksi,” tutur Toni.

Namun karena masih dibutuhkan, rasionalisasi pegawai dijalankan dengan penyesuaian anggaran yang dimiliki dinas. Dari 25 tenaga tidak tetap yang telah habis masa kerjanya, 10 diantaranya dipekerjakan kembali pada Klinik Putra Remaja di tahun 2022.

“Aturan memang menyebutkan untuk melakukan penghematan dengan mengurangi tenaga kerja tidak tetap. Karena dalam jangka waktu 5 tahun, tidak ada lagi tenaga tidak tetap yang dipekerjakan diluar PNS dan PPPK,” tandasnya.

Harapan kami polisi akan bertindak profesional dengan segera menindaklanjuti laporan. Sehingga bisa segera jelas atas kasus yang telah menjadi polemik dan konsumsi publik tersebut.

“Kami yakin polisi akan profesional menangani. Agar kasus ini terang benderang duduk permasalahannya,” pungkasnya.

Reporter : C.Tisna
Editor.     : C.Tisna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here