RedNews.my.id, Manggarai NTT - Kelangkaan BBM Jenis Minyak tanah, di Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT kian semakin buruk. Kelangkaan Minyak tanah tersebut mengakibatkan warga masyarakat kecamatan reok sulit untuk mendapatkan ketersediaan minyak tanah untuk kebutuhan sehari-hari, dan harga juga yang relatif tinggi berkisar Rp.25.000 sampai Rp.40.000.
Berdasarkan hasil wawancara kepada pihak Pertamina Fuel Terminal Reo, Zainal Arifin, kepada awak media, (Kamis 25 November 2021), menjelaskan bahwa, "Selaku pihak Pertamina Fuel Terminal Reo, kami hanya sebatas menimbun dan mendistribusikan ke agen minyak tanah.
Setelah pendistribusian selesai, kami tidak lagi berurusan untuk mengintervensi mereka, soal teknis pemasaran minyak tanah tersebut, karena ini menyangkut prosedur. kalaupun ada masalah yang mempersoalkan kelangkaan minyak tanah yang terjadi di tengah masyarakat, itu bukan lagi menjadi urusan dan tanggung jawab kami, bahkan ketersediaan BBM jenis minyak tanah di Pertamina Fuel terminal Reo itu selalu tersedia dan tidak pernah kurang" tandasnya
Ia juga menambahkan, bahwa "soal kelangkaan minyak tanah tersebut bisa saja di sebabkan karena kurangnya fungsi pengawasan dari berbagai pihak, termasuk kehadiran Pemda kabupaten Manggarai dan pihak dinas terkait untuk mengawasi proses pendistribusian dan pemasaran minyak tanah tersebut sesuai aturan yang berlaku, khusus pengawasan terhadap pihak agen minyak tanah, pangkalan-pangkalan minyak tanah dan juga bagi para pengecer mnyak tanah yang menjual bebas dengan harga yang tidak sesuai" tutupnya.
Seperti yang kita ketahui, dalam aksi lapangan yang di lakukan oleh Pergerakan Mahasiswa Manggarai (PMM) yang mengenyam pendidikan di Makasar pada hari Sabtu, 02/10/2021 yang lalu untuk menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai agar mengambil kebijakan konkret dalam mengatasi permasalahan kelangkaan BBM di Kecamatan Reok selama ini.
Dalam rilisan yang diterima oleh pihak media, sejumlah mahasiswa ini menuntut sejumlah poin yang mana poin-poin tersebut meminta sikap tegas dan kebijaksanaan dari Bupati Kabupaten Manggarai selaku kepala daerah yang melaksanakan kebijakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang pemerintahan daerah. Poin-poin tersebut diantaranya : 1. Perbaiki regulasi penyaluran BBM di Kecamatan Reok, 2. Mendesak Pemerintah Kabupaten Manggarai mengambil sikap konkret atas sering terjadinya kelangkaan BBM bersubsidi dan non subsidi di Kecamatan Reok, 3. Memprioritaskan ketetersediaan BBM di Kecamatan Reok, 4. Tertibkan mafia migas di Kecamatan Reok.
Sekedar ulasan, tujuan dibentuknya otonomi daerah yaitu untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah baik itu kepala daerah selaku pelaksana kebijakan dan kuasa pengguna anggaran maupun DPRD sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan, fungsi anggaran, dan fungsi regulasi. Kedua lembaga ini yang mana dalam penjelasan UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yaitu keduanya sebagai mitra dan kehadiran lembaga DPRD diharapkan terjadinya keseimbangan dalam menjalankan roda pemerintahan. Pemerintahan daerah berkewajiban untuk memajukan daerahnya sehingga terjadinya kesejahteraan bagi masyarakat.
Reporter: Piter Bota
Editor. : C.Tisna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar