Rednews.my.id, NTT - Fransiskus Herman Mayor, bersama keluarganya resmi mendatangi pihak Polsek Reo, untuk memberikan pengaduan terkait adanya dugaan pencemaran nama baik yang di lakukan oleh sekelompok orang melalui salah satu media sosial pada akun grup Facebook. Selasa (9/11/2021).
Berdasarkan hasil wawancara kepada awak media pemberitaan hukum, Fransiskus Herman Mayor menjelaskan bahwa, hari ini kami sekeluarga mendatangi Polsek Reo untuk melakukan pengaduan terkait adanya dugaan pencemaran nama baik yang di lakukan oleh sekelompok orang melalui salah satu media sosial pada akun group facebook N B Relawan 01.
“hari ini saya dan sekeluarga mendatangi pihak Polsek Reo untuk melakukan pengaduan terkait adanya dugaan pencemaran nama baik yang di lakukan oleh sekelompok orang melalui salah satu media sosial pada akun gruop facebook N B Relawan 01. Kami sekeluarga berharap bahwa persoalan ini bisa di tindaklanjuti secara hukum". Ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa akun group ini adalah akun resmi pada Facebook yang khusus di buat untuk mengupdate segala informasi-informasi terkait situasi perkembangan Pilkades Desa Lante yang pemilihannya tepat pada hari kamis, tanggal 11 November 2021.
Namun akun group ini ternyata disalahgunakan oleh sekelompok orang. banyak percakapan-percakapan yang menampilkan pernyataan provokasi dan ancaman yang menyerang privasi seseorang, termasuk saya dan sekeluarga yang namanya juga di sebutkan.
untuk itu kami sudah mengantongi bukti-bukti percakapan tersebut sebagai pembuktian dugaan pencemaran nama baik yang terkesan menyudutkan dan menyerang pribadi kami dengan bahasa-bahasa yang kurang baik, tutupnya.
Soeradman selaku advokad muda asal Reok, kepada media membenarkan hal ini. Ia menjelaskan bahwa selaku Penasehat Hukum saya melakukan pendampingan hukum kepada beberapa korban yang merasa dirugikan karena adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh beberapa orang melalui akun group Facebook. Maka saya mendampingi korban pada saat melakukan pengaduan kepada Polsek Reok, dengan harapan kasus pencemaran nama baik tersebut dapat di tindak sesuai ketentuan hukum, tutupnya.
Adapun nama-nama akun Facebook yang di sebutkan dalam dugaan melakukan pencemaran nama baik tersebut, yakni Gembel Elit, Chareno, Mesin, Servy, Rama, Veronika, Raff, J Saja, Refan Empang, Rhehinal Tapun, Nana Yohan, Anje Kane,Ignas, Ros Sudirman, Angkis, Januaryo, Dilon Jerahi, Onal Mujur, geral. (Red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar