RedNews.my.id, Indramayu - Polres Indramayu gelar pers rilis, terkait penangkapan sejumlah pimpinan dan anggota F-KAMIS pasca bentrokan berdarah, Senin tanggal 04 Oktober 2021 di kawasan lahan HGU PG Rajawali II Desa Sukamulya blok makam bujang Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu, Giat Pers rilis Tersebut berlangsung di Mapolres Indramayu, Rabu (6-10-2021).
Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa tindakan kami dari Polres Indramayu terkait bentrokan antara mitra TRI PG Rajawali Jatitujuh dan f-kamis mengamankan beberapa warga yang terduga terlibat bentrokan.
"Kami mengamankan beberapa warga yang tergabung di F-KAMIS dan 7 yang di jadikan tersangka dan 5 tersangka sudah kami tangkap dan 2 tersangka masih DPO, dan sekarang masih dalam pengejaran oleh tim Resmob polres Indramayu.
Lanjut Lukman, Pasal yang Kami terapkan Pasal 338 KUHP, ancaman penjara paling lama 15 tahun. Pasal 170 KUHP, ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan
Pasal 160 KUHP, ancaman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, ancaman penjara paling lama 10 tahun, dan Pasal 107 UU RI No, 39 Tahun 2014, ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Dan 2 Korban meninggal dunia SUHENDA alias BUYUT umur 40 tahun, Petani, dari Desa Sumber Kulon Blok Sibatok Rt 015 RW 008 Kecamatan. Jatitujuh Kabupaten Majalengka, dan DEDE SUTARYAN alias YAYAN umur 41 tahun, dari Dusun Selasa Rt 008 Rw 004 Desa Jatiraga Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka. (C.Tisna).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar