RedNews.my.id, Cirebon - Kegiatan wawancara Polres Cirebon Kota dan Pemda Kota Cirebon dengan mengenai sosialisasi Penerapan ganjil genap untuk mengendalikan Covid-19 dan dalam rangka memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan peraturan Ganjil dan genap.
Wawancara tersebut berlangsung di Warkop WAW Radar Cirebon Jalan Perjuangan Kota Cirebon telah dilaksanakan kegiatan Wawancara Polres Cirebon Kota dan Pemda Kota Cirebon dengan Radar Cirebon mengenai Sosialisasi Penerapan ganjil genap untuk mengendalikan Covid 19 di massa PPKM Level 4 di wilayah Hukum Polres Cirebon Kota, Jumat (13/8/2021).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan mengucapkan terima kasih karena telah diundang Radar Cirebon TV di Warug Kopi Waw dalam rangka menjawab kenapa ganjil genap diberlakukan di Kota Cirebon.
“Pada 3 Juli 2021 lalu pemerintah mengumumkan berlakunya PPKM darurat. Darurat artinya harus segera ditolong, diselamatkan, Forkopimda Kota Cirebon bersikap mengamankan Kota Cirebon dari Covid-19,” kata Imron.
Lanjutnya, hampir tiap hari pihaknya melihat ambulans lewat. Itu artinya sudah banyak orang meninggal akibat Covid-19, banyak orang-orang yang kehilangan keluarganya.
“Kita melakukan penutupan dan penyekatan, hasilnya kasus penular Covid-19 turun. Kebijaksanaan presiden mulai membuka kran ekonomi, sehingga pemberlakukan ganjil genap di Kota Cirebon lebih efektif. Ekonomi tumbuh namun pergerakan masyarakat harus kita batasi yaitu dengan memberlakukan ganjil genap. Kota Cirebon merupakan pusat keramaian masyarakat di wilayah Ciayumajakuning sehingga sangat rentan terjadinya cluster penularan Covid-19,” terangnya.
Imron menambahkan, kebijakan ganjil genap diambil untuk membatasi mobilitas masyarakat yang masuk ke Kota Cirebon. Berdasarkan hasil rapat, ada 8delapan ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap antara lain, Jalan Tuparev, Jalan Kartini, Jalan Cipto mangunkusumo, Jalan Pasuketan (BAT), Jalan Pekiringan, Jalan Karanggetas, Jalan Siliwangi dan Jalan Pemuda.
“Kemudian, dari delapan ruas jalan ada 10 pos yang akan dijaga TNI, Polri, Dishub yaitu di Pos BAT Penutupan yang akan masuk ke arah Pasuketan, Pos Pekiringan Penutupan yang akan masuk ke Jalan Pekiringan, Pos Asia pembuangan yang akan masuk ke Jalan Karanggetas dan Jalan pekiringan, Pos Kejaksan membuang kendaraan yang akan masuk ke Jalan Siliwangi, Pos BTN membuang kendraan ke arah Jalan Slamet Krucuk, Pos Gunungsari Kartini,” jelas Imron.
Sementara, Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP La Ode Habibi Ade Jama menyampaikan, pemberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di Kota Cirebon tidak ada penilangan terhadap pelanggar hanya dilakukan putar balik kendaraan.
Tambahnya, kendaraan yang mendapatkan pengecualian dalam sistem ganjil genap, di antaranya kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotorberwarna dasar kuning, angkutan daring.
Kemudian, kendaraan angkutan barang khusus pengangkut BBM dn BBG, kendaraan angkutan kebutuhan pangan sehar-hari, kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI dan Polri, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
“Selanjutnya, kendaraan pers yang dapat menunjukkan kartu identitas pers, kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan petugas Polri dan kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas Polri,” kata Habibi.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja menambahkan, kegiatan wawancara sosialisasi penerapan ganjil genap dihadiri Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, Sekda Kota Cirebon H. Agus Mulyadi, Kadishub Andi Armawan, Kasat Lantas AKP La Ode Habibi Ade Jama.pungkasnya. (Ron).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar