RedNews.my.id, Indramayu - Bupati Indramayu, Nina Agustina, secara resmi melantik dan mengambil sumpah empat posisi Jabatan Tinggi Pratama (JPT) dan satu pejabat pengawas di lingkungan Pemkab Indramayu, berlangsung di Aula Pendopo Pemkab Indramayu, Senin,(16/8/2021).
Empat posisi Jabatan Tinggal Pratama (JPT) yang dilantik adalah Kepala Badan Keuangan Daerah(BKD) Kabupaten Indramayu, Woni Dwinanto, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ahmad Syadali, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR), Asep Abdul Multi, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Akhmad Budiharto serta satu pejabat pengawas Kepala Seksi Pelayanan Masyarakat (Yanmas) Kecamatan Patrol, Tursiyahwati.
Seperti diketahui, pelaksanaan pelantikan dan pengangkatan sumpah empat pejabat tinggi pratama dan satu pejabat pengawas di lingkungan Pemkab Indramayu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 821/2349/OTDA Tanggal, 28
April 2020 Hal Persetujuan Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B-2127/KASN/07/2020 Tanggal 23 Juli 2020 Perihal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Indramayu, Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 821/3575/SJ Tanggal 18 Juni
2021 Hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 821/5039/OTDA Tanggal 3 Agustus 2021 Hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan
Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, Surat Gubernur Jawa Barat Nomor : 3491/KPG.07/BKD Tanggal 30 Juni 2021 Hal
Penyampaian Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu serta Surat Gubernur Jawa Barat Nomor : 4420/KPG.07/BKD Tanggal 12 Agustus 2021 Hal
Penyampaian Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan
Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.
" Dalam rangka pelaksanaan pembinaan Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja yang berdayaguna dan berhasilguna, serta untuk memenuhi kebutuhan formasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama setara Eselon II.b, dan Jabatan Pengawas setara Eselon IV.a pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu," kata Bupati Nina Agustina dalam sambutan.
Menurutnya, ruang lingkup pelantikan dan pengambilan sumpah Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama itu adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Berdasarkan Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 824.4/Kep.173-BKPSDM/2021
Tanggal, 16 Agustus 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu sebanyak 4 PNS serta Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan Pengawas Berdasarkan
Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 821.2/Kep.175-BKPSDM/2021 Tanggal, 16
Agustus 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu sebanyak 1 PNS.
"Saya percaya saudara saudara dapat menjalankan tugas dan kewajiban ini dengan sebenar benarnya, semoga Allah SWT meridhai langkah kita semua,"tutur Nina.
Hadir pada kesempatan pelantikan tersebut, Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, Sekda Indramayu, Rinto Waluyo, Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin, Kapolres Indramayu, AKBP Lukman Syarif, Kajari Indramayu, Denny Achmad, Ketua PN Indramayu, Indrawan, Ketua Pengadilan Agama dan Kasdim 0616/ Indramayu. (C.Tisna).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar