Pasalnya dugaan praktek pungli yang dilakukan sekolah tersebut terungkap setelah ada salah satu siswa kelas XI Teknik Kendaraan Ringan (TKR) menuturkan, di sekolahnya ia belajar banyak macam-macam pungutan seperti biaya SPP, biaya Prakerin dan ada lagi biaya untuk buku LKS, selasa (04/05/21).
"Ada permintaan pembayaran disekolah diantaranya SPP tahun kemarin senilai Rp.150.000 lalu Praktek Kerja Industri (Prakerin ) dibebani dengan pembelian baju senilai Rp.150.000 dan sekolah juga menjual LKS mencapai Rp 170.000/siswa," katanya.
Sementara itu Kepala SMKN 1 Krangkeng Rachmat Heriwan pada saat dikomfirmasi Rednews.my.id via telepon menyangkal atas adanya dugaan pungutan di sekolah yang ia pimpimpin bahkan ia berdalih praktek itu terjadi tahun kemarin sebelum kepemimpinanya.
"Itu tidak dibenarkan kalau di sekolah ada kebijakan untuk melakukan pungutan biaya prakerin kalau itu terjadi nanti saya cek ke tiap jurusan dan terkait penjualan buku LKS itu mungkin tahun kemarin sebelum saya, selasa (04/05/21).
Apapun alasanya terkait pungutan pihak sekolah ke wali murid itu tidak dibenarkan hal ini ditegaskan oleh Ombudsman, sekolah maupun komite sekolah itu tidak boleh menjual buku maupun LKS, titik. ... Yakni, pendidik dan tenaga kependidikan, baik persorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. (red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar