Korupsi Kredit BJB, Berhasil di Bongkar Polres Indramayu - Rednews

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 30 April 2021

Korupsi Kredit BJB, Berhasil di Bongkar Polres Indramayu

RedNews.my.id, Indramayu - Tindak pidana korupsi di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Indramayu berhasil dibongkar Satuan Reskrim Polres Indramayu. Empat orang tersangka pengemplang uang BJB sebesar Rp600 juta berhasil diamankan.

Empat orang tersangka korupsi lewat kredit di BJB salah satunya adalah 'orang dalam' BJB Cabang Indramayu yakni oknum pegawai bagian AO Komersil, berinisial PK. Praktik korupsi tersangka PK dilakukan bersama tiga orang lainnya yakni Bendahara pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu berinisial AR, dua orang pihak swasta (kontraktor) berinisial AZ dan TO Keempat tersangka tersebut memiliki peran berbeda. Mereka bermufakat agar dapat mengemplang uang di BJB dengan cara-cara tidak sah atau lebih tepatnya korupsi bersama-sama.

Cara korupsi berjamaah yang dilakukan keempat tersangka ini terbilang nekat. Mereka mengajukan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) ke BJB dengan dokumen fiktif. Modusnya, tersangka AR yang menjabat sebagai Bendahara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, menerbitkan enam buah SPK (Surat Perintah Kerja) fiktif. Keenam SKP fiktif itu lalu diberikan kepada tersangka AZ dan TO, pihak swasta pemilik CV CV Putra Laksana dan CV Raisya Putri. AR meminta AZ dan TO agar segera menyerahkan SPK fiktif itu kepada PK untuk diproses.Berbekal pengalaman dan kebetulan berada pada jabatan strategis, keenam SPK fiktif itu dengan mudah diproses oleh tersangka PK selaku AO Komersil di BJB Cabang Indramayu.

PK dengan gampang mengusahakan pencairan kredit tanpa harus melalui tahapan semestinya yang diatur dalam SK Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk nomor 0084/SK/Dir-Kom/2018 tentang Manual BJB Produk KMKK. "Persekongkolan jahat keempat tersangka ini akhirnya berhasil mencairkan kredit hampir mendekati angka enam ratus juta rupiah," ungkap Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara, Kamis 29 April 2021.

Ikhwal terbongkarnya kasus koruspi ini, kata Olot, setelah adanya pengaduan dari kontraktor lain yang mengaku uang simpanan di BJB terdebet tanpa sepengetahuannya. Uang yang terdebet itu bersumber dari kegiatan proyek yang sedang dikerjakannya. Setelah diusut, imbuh dia, proyek milik pengadu itu juga ada dalam salah satu dari enam pengajuan KMKK dengan SPK fiktif itu. Atas temuan itu, pihak BJB lalu melakukan klarifikasi dan penyelidikan internal.Setelah menerima laporan bernomor LP/A/26/III/2020/Janar/Res Imy, lanjut Olot, pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi.

Dan dalam rentang waktu yang tak lama, Satuan Reskrim berhasil menangkap keempat pelaku pembobol BJB tersebut. "Dari keterangan para tersangka, uang yang didapat dari hasil kejahatan, mereka gunakan untuk keperluan pribadi," ungkap Olot, Kamis 29 April 2021 di Mapolres Indramayu.Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU RI nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar."Berkas perkaranya kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk segera diproses di persidangan," imbuh Olot. (C.Tisna).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here